TRAINING MEMANFAATKAN FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK

TRAINING MEMANFAATKAN FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK Training Tax Review Menuju Pembetulan Training Penghapusan Sanksi Melalui Pembetulan LATAR BELAKANG Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007) Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. (Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008) Kesempatan ini tidak pantas…

Read More