TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Training Syarat Pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Training Perjanjian Kerja Bersama

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

DESKRIPSI

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas
kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).
Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Materi

  1. Perjanjian Kerja (PK)
    a. Dasar hukum.
    b. Pengertian.
    c. Bentuk.
    d. Jenis.
    e. Isi PK.
    f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
    g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
  2. Peraturan Perusahaan (PP)
    a. Dasar hukum.
    b. Pengertian.
    c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
    d. Tata cara pembuatan.
    e. Isi.
    f. Pengesahan.
    g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
    h. Masa berlaku.
  3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    a. Dasar hukum.
    b. Pengertian.
    c. Syarat dan tata cara pembuatan.
    d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
    f. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
    g. Masa berlaku.
    h. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
    i. Perbedaan PKB dan PP.
  4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
    a. Dasar hukum.
    b. Waktu kerja sehari dan seminggu.
    c. Waktu istirahat dan cuti.
    d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
    e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.
  5. Upah Kerja Lembur
    a. Dasar hukum.
    b. Pengertian dan ruang lingkup.
    c. Syarat kerja lembur.
    d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
    e. Dasar perhitungan upah lembur.
    f. Cara perhitungan upah lembur.
    g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    a. Dasar hukum.
    b. Pengertian dan ruang lingkup.
    c. PHK yang dilarang;
    d. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
    e. Prosedur/mekanisme PHK.
    f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
    g. Skorsing.
    h. Kompensasi akibat PHK.
    i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
    j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
    k. PHK karena usia pensiun.

Metode :

Kelas interaktif (ceramah dan studi kasus), metode penyelenggaraan dapat dilakukan melalui training online, training zoom ataupun training tatap muka

Jadwal Training :

Batch 1 : 23 – 24 Januari 2022
Batch 2 : 23 – 24 Februari 2022
Batch 3 : 8 – 9 Maret 2022
Batch 4 : 12 – 13 April 2022
Batch 5 : 18 – 19 Mei 2022
Batch 6 : 7 – 8 Juni 2022
Batch 7 : 27 – 28 Juli 2022
Batch 8 : 23 – 24 Agustus 2022
Batch 9 : 13 – 14 September 2022
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2022
Batch 11 : 9 – 10 November 2022
Batch 12 : 6 – 7 Desember 2022

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (7.250.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.750.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.750.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Investasi Pelatihan :

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan

untuk Paket Group (Minimal 2 orang peserta dari perusahaan yang sama):

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.