DAFTAR ISI
Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
DESKRIPSI Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
Transfer pricing dalam masalah perpajakan merupakan isu sentral saat ini
sejak Ditjen Pajak mengintensifkan pemerikasaan pajak terkait dengan
transaksi afiliasi di tahun 2011. Ditjen Pajak pun telah mengompilasi
ketentuan perpajakan, standar akuntansi keuangan, dan standar profesi
akuntan publik yang terkait dengan transaksi afiliasi. Ini menjadi upaya
serius Ditjen Pajak agar pegawainya memiliki pemahaman memadai dalam
melakukan pengawasan terhadap transaksi afiliasi.
Ditjen Pajak pun telah menerbitkan ketentuan tentang penerapan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Per-43/PJ/2010). Selain itu, panduan
pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi pun telah diterbitkan oleh Ditjen
Pajak (S-153/PJ.04/2010).
Terkait dengan persiapan pengisian SPT PPh Badan 2011 ini, setiap wajib
pajak yang periode pembukuannya Januari-Desember harus bersiap-siap mengisi
formulir khusus 3A yang menjadi pangkal tolak apakah Ditjen Pajak perlu
meneliti atau bahkan memeriksa transaksi afiliasi yang dilakukan wajib
pajak.
Pertanyaan yang muncul di antaranya adalah
1) apa konsekuensinya jika wajib pajak tidak membuat dokumentasi transfer
pricing?;
2) apa konsekuensinya jika wajib pajak sudah membuat dokumentasi transfer
pricing?;
3) apa saja yang harus dibuat untuk memenuhi semua persyaratan di dalam
formulir khusus 3A SPT PPh Badan 2011?
Untuk mengetahui permasalahan pajak atas transaksi afiliasi dan untuk
mendapatkan jawaban tuntasnya, penting bagi Anda mengahdairi lokakarya kami
yang akan membahas hal-hal sbb.:
MATERI Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
1.Hubungan Istimewa
•Jenis hubungan istimewa.
•Penentuan harga perolehan dalam transaksi pengalihan harta.
•Hubungan istimewa dalam UU PPh.
2.Transfer Pricing
•Pengertian transfer pricing.
•Transfer pricing rules.
•Transfer pricing rules di Indonesia.
•Metode dan teknis penghitungan harga wajar.
•Pemeriksaan transfer pricing.
•Advance pricing agreement (APA).
•Pembuatan TP Documentation
3.PSAK 7(Revisi – Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa)
•Ruang lingkup PSAK 7.
•Definisi.
•Penjelasan.
•Persoalan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
•Pengungkapan.
4.Standar Profesi Akuntan Publik terkait Transaksi Pihak-pihak berelasi
PESERTA Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
Staff / officer accounting, Cost Controller, Finance Controller, dan
Accounting Managers yang ingin melengkapi pengetahuannya tentang penanganan
transfer pricing.
TUJUAN PELATIHAN Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta dapat memahami
ketentuan Pajak Penghasilan mengenai transaksi hubungan istimewa dan
transfer pricing, serta metode-metode transfer pricing yang digunakan, agar
terhindar dari kesalahan.
METODE PELATIHAN Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
1.Presentasi
2.Diskusi dan Tanya Jawab
3.Studi Kasus
4.Brainstorming
5.Praktek
INSTRUKTUR Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
PRIANTO BUDI S
adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa
program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman
sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering
mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki
membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik
perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan
pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai
pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan,
baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam
penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya
sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar
tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga-
lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan
materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa
kota besar di Indonesia.
Jadwal Informasi Training Tahun 2024 :
16 -17 Januari 2024
13 – 14 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
24 – 25 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
20 – 21 Agustus 2024
17 – 18 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
12 – 13 November 2024
17 – 18 Desember 2024
Jadwal training diatas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan jadwal pelatihan fix running di tahun ini silahkan konfirmasi jadwal dan lokasinya melalui whatsapp marketing kami
LOKASI DAN INVESTASI
Lokasi Pelatihan Diotraining.com :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Fortuna Grande Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Neo Dipatiukur(6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
LOKASI DAN INVESTASI
Investasi Pelatihan tahun 2024 ini :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan :
- Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara Khusus Bali dan Bandung)
- Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout Softcopy ataupun Hardcopy
- Flashdisk atau Link Download Material
- Sertifikat dan dokumentasi
- Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- Souvenir Exclusive
Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.