PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI JAKARTA

DESKRIPSI PENTINGNYA PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI

Pelatihan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pihak yang terlibat dalam proses hukum, khususnya dalam menangani konflik yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Litigasi merupakan salah satu mekanisme formal yang diatur oleh hukum untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan, dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum, pembuktian, serta strategi pembelaan atau penuntutan yang efektif. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali kemampuan untuk menyusun dokumen hukum, memahami etika beracara, serta mengelola risiko hukum dengan lebih baik. Hal ini sangat krusial bagi praktisi hukum, instansi pemerintah, maupun pihak swasta agar dapat menghadapi proses peradilan secara profesional dan efisien, sekaligus meminimalkan kerugian hukum dan finansial. Dengan pemahaman yang memadai, proses litigasi tidak hanya menjadi sarana penyelesaian, tetapi juga alat untuk menegakkan keadilan secara adil dan transparan.

PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI JAKARTA

TUJUAN PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI

Berikut adalah tujuan dari pelatihan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi:

  1. Meningkatkan pemahaman hukum peserta terkait prosedur litigasi di pengadilan, termasuk tahapan-tahapan proses peradilan perdata maupun pidana. 
  2. Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menyusun dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti-bukti hukum. 
  3. Melatih kemampuan analisis kasus agar peserta mampu menilai potensi keberhasilan suatu perkara berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. 
  4. Meningkatkan kesiapan peserta dalam menghadapi proses persidangan, termasuk teknik beracara, strategi pembelaan, dan etika profesional di pengadilan. 
  5. Mengurangi risiko hukum dan kerugian finansial yang dapat timbul akibat penanganan sengketa yang tidak tepat. 
  6. Mendorong profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum formal.

LIST MATERI PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI

Berikut adalah daftar materi pelatihan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi:

  1. Pengantar Penyelesaian Sengketa 
    • Pengertian dan jenis-jenis sengketa hukum
    • Perbandingan litigasi dan non-litigasi 
  2. Dasar Hukum dan Peraturan Terkait Litigasi 
    • Hukum acara perdata dan pidana
    • Peraturan Mahkamah Agung dan perundang-undangan pendukung 
  3. Tahapan Proses Litigasi di Pengadilan 
    • Prosedur pengajuan gugatan
    • Tahap mediasi di pengadilan
    • Pemeriksaan perkara dan pembuktian
    • Putusan dan upaya hukum (banding, kasasi, PK) 
  4. Teknik Penyusunan Dokumen Hukum 
    • Surat gugatan dan permohonan
    • Jawaban, eksepsi, replik, duplik
    • Penyusunan bukti dan daftar alat bukti 
  5. Strategi dan Teknik Beracara 
    • Persiapan sidang dan manajemen perkara
    • Teknik argumentasi hukum di persidangan
    • Etika profesi dalam beracara di pengadilan 
  6. Studi Kasus Litigasi 
    • Analisis kasus nyata
    • Simulasi proses persidangan 
  7. Risiko Hukum dan Manajemen Sengketa 
    • Identifikasi potensi sengketa
    • Strategi mitigasi risiko hukum 
  8. Etika dan Profesionalisme dalam Litigasi 
    • Peran advokat, kuasa hukum, dan para pihak
    • Standar etik dalam praktik hukum

SIAPA SAJA PESERTA YANG MEMBUTUHKAN PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI

Berikut adalah daftar pihak atau profesi yang membutuhkan pelatihan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi:

  1. Advokat dan Konsultan Hukum – Untuk meningkatkan kompetensi teknis dan strategi dalam menangani perkara di pengadilan. 
  2. In-house Legal (Bagian Hukum Perusahaan) – Untuk menangani sengketa internal maupun eksternal perusahaan secara profesional dan efisien. 
  3. Pejabat Pemerintah/ASN – Khususnya di bagian hukum, pengadaan, atau aset yang berpotensi menghadapi sengketa hukum. 
  4. Notaris dan PPAT – Untuk memahami dampak hukum dari akta yang dibuat dan potensi sengketa terkait. 
  5. Manajer atau Staf Legal BUMN/BUMD – Agar siap menghadapi gugatan hukum dan proses litigasi yang melibatkan institusi. 
  6. Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – Terutama yang menangani advokasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. 
  7. Dosen atau Akademisi Hukum – Untuk memperkaya referensi praktik litigasi sebagai bagian dari pengajaran dan penelitian. 
  8. Mahasiswa Hukum tingkat lanjut – Sebagai bekal menuju dunia profesi hukum. 
  9. Pihak Swasta/Individu – Yang terlibat dalam kontrak bisnis, kerja sama, atau transaksi yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

INSTRUKTUR / TRAINER

Instruktur yang mengajar pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya dengan baik, datang dari kalangan akademisi, praktisi maupun profesional. Kami sangat terbuka jika anda ingin berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim trainer sehingga outline materi dapat disesuaikan dengan outcome kompetensi yang diharapkan.

Jadwal Informasi Training Tahun 2025

  • Training Bulan Januari : 16-17 Januari 2025
  • Training Bulan Februari : 13-14 Februari 2025
  • Training Bulan Maret : 5-6 Maret 2025
  • Training Bulan April : 24-25 April 2025
  • Training Bulan Mei : 21-22 Mei 2025
  • Training Bulan Juni : 11-12 Juni 2025
  • Training Bulan Juli : 16-17 Juli 2025
  • Training Bulan Agustus : 20-21 Agustus 2025
  • Training Bulan September : 17 – 18 September 2025
  • Training Bulan Oktober : 8-9 Oktober 2025
  • Training Bulan November : 12-13 November 2025
  • Training Bulan Desember : 17-18 Desember 2025

Catatan: Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta. Peserta dapat mengajukan tanggal pelaksanaan pelatihan.

LOKASI PELATIHAN

REGULER TRAINING

Training ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok dan juga kota Batam. Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami.

ONLINE TRAINING VIA ZOOM

INVESTASI   PELATIHAN

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

FAQ tentang Infotraining Indonesia

Q : Berapa minimal running pelatihan ini ?
A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 2 peserta, tetapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta

Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien

Q : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia

Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas

Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien

Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien.

Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta. Bagi calon Peserta Pelatihan dimohon untuk Melakukan Konfirmasi terlebih dahulu H-7 sebelum pelatihan berlangsung agar tidak terjadi miskomunikasi. Kerugian yang ditimbulkan akibat miskomunikasi baik biaya tiket, akomodasi hotel dan outline materi yang tidak sesuai bukan merupakan tanggung jawab kami