TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN

Training Syarat Pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Training Dasar Perhitungan Upah Lembur

training syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu murah

DESKRIPSI

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas
kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Berlatar dari hal tersebut CONVERSA INDOTAMA mengadakan pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN, pelatihan ini sangat bermanfaat bari para karyawan atau serikat pekerja dan bagi perusahaan supaya dapat saling memahami mengenai perjanjian kinerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dll.

MATERI

A. Perjanjian Kerja (PK)
1. Dasar hukum
2. Pengertian
3. Bentuk
4. Jenis
5. Isi PK
6. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
7. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar

B. Peraturan Perusahaan (PP)
1. Dasar hukum.
2. Pengertian.
3. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
4. Tata cara pembuatan.
5. Isi.
6. Pengesahan.
7. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
8. Masa berlaku.

C. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
1. Dasar hukum.
2. Pengertian.
3. Syarat dan tata cara pembuatan.
4. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
5. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
6. Masa berlaku.
7. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
8. Perbedaan PKB dan PP.

D. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
1. Dasar hukum.
2. Waktu kerja sehari dan seminggu.
3. Waktu istirahat dan cuti.
4. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
5. Sanksi jika terjadi pelanggaran.

E. Upah Kerja Lembur
1. Dasar hukum.
2. Pengertian dan ruang lingkup.
3. Syarat kerja lembur.
4. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
5. Dasar perhitungan upah lembur.
6. Cara perhitungan upah lembur.
7. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1. Dasar hukum.
2. Pengertian dan ruang lingkup.
3. PHK yang dilarang;
4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
5. Prosedur/mekanisme PHK.
6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
7. Skorsing.
8. Kompensasi akibat PHK.
9. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
10. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
11. PHK karena usia pensiun.

PESERTA

Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

Metode :

Kelas interaktif (ceramah dan studi kasus), metode penyelenggaraan dapat dilakukan melalui training online, training zoom ataupun training tatap muka

Jadwal Informasi Training Tahun 2024 :

16 -17 Januari 2024
13 – 14 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
24 – 25 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
20 – 21 Agustus 2024
17 – 18 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
12 – 13 November 2024
17 – 18 Desember 2024

Jadwal training diatas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan jadwal pelatihan fix running di tahun ini silahkan konfirmasi jadwal dan lokasinya melalui whatsapp marketing kami

LOKASI DAN INVESTASI

Lokasi Pelatihan Info Training Indonesia:

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Fortuna Grande Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur(6.500.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)

LOKASI DAN INVESTASI

Investasi Pelatihan tahun 2024 ini :

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan :

  • Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara Khusus Bali dan Bandung)
  • Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout Softcopy ataupun Hardcopy
  • Flashdisk atau Link Download Material
  • Sertifikat dan dokumentasi
  • Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • Souvenir Exclusive

Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.