DAFTAR ISI
TRAINING MENCARI SOLUSI TERHADAP PENGATURAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA OUTSOURCE DI DUNIA PERBANKAN
Training Tenaga Kerja Outsourcing
Training Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Outsource
Pendahuluan
Dengan diberikan ruang dalam ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenaga kerjaan), praktik penggunaan tenaga kerja outsource berkembang pesat di dunia perbankan Indonesia. Berdasar data yang ada terdapat ratusan ribu pegawai outsource yang dipekerjakan yang tersebar di Bank Danamon, BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, BTPN, Bank Mega, serta bank lainnya.
Pada tanggal 9 Desember 2011 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011.PBI(PBI) yang pada pokoknya mengatur pinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau alih daya. Peraturan ini menjadi payung bagi praktik outsource di industri perbankan nasional. Dalam PBI tersebut, pekerjaan di bank dibedakan dalam dua kelompok berdasarkan sifatnya, yakni pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Pekerjaan penunjang inilah yang diperbolehkan untuk dialih dayakan kepada perusahaan pihak ketiga. Spesifik pada Pasal 12 PBI tersebut ditentukan bahwa bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah penghentian alih daya maksimum sampai dengan Desember 2013.
Seiring dengan diterbitkannya ketentuan PBI tersebut, Pada 17 Januari tahun 2012 Mahkamah Konstitusi menganulir beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenagakerjaan). Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menghapus frase “ perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan “ perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b. Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa terkait pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsource .Lebih jauh, putusan tersebut berimplikasi pada penafsiran ketentuan PBI, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dapat ditafsirkan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat penunjang di bank namun memiliki durasi obyek tetap seperti pekerjaan pengamanan, penagihan, dan kurir tidak boleh lagi dialih dayakan
Selanjutnya, pada 19 November 2012 diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain(Permenaker Nomor 19 Tahun 2012) yang dalam beberapa ketentuannya secara langsung membatasi bidang pekerjaan yang dialihdayakan hanya untuk lima bidang pekerjaan saja yaitu cleaning service, security, catering, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.Dari segi hukum dan tata perundang-undangan, disinyalir terdapat ketentuan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2002 yang bersifat multitafsir bahkan tidak sejalan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.Sebagian praktisi berpendapat bahwa Permenaker tersebut membatasi tenaga kerja outsource pada 5 (lima) bidang, padahal Undang-undang Ketenagakerjaan masih menyediakan ruang bagi adanya bidang pekerjaan lain yang dapat dialihdayakan dengan ketentuan bahwa bidang pekerjaan tersebut adalah dikategorikan sebagai kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak langsung berhubungan
dengan proses produksi.
Pembatasan tersebut banyak menimbulkan polemik dikalangan pelaku usaha, salah satunya disampaikan oleh Sofyan Wanandi (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia)yang menilai bahwa keputusan mengenai pembatasan penerapan outsource tersebut jelas telah melanggar kesepakatan tripartit nasional dan sangat rawan gugatan. Lebih jauh, pembatasan tersebut tentunya akan berdampak pada menurunnya efisiensi bisnis di kalangan pelaku usaha berupa kenaikan biaya tenaga kerja yang pada akhirnya akan merugikan konsumen pada umumnya.
Lalu apa yang bisa dilakukan oleh kalangan industri terutama dunia perbankan untuk merespon pengaturan terkait penggunaan tenaga kerja outsource tersebut?. Untuk itulah seminar ini diadakan, dalam rangka mencari solusi atas dampak pengaturan tersebut terhadap para pelaku usaha di dunia Perbankan. Seminar dilaksanakansecara intensif dalam tempo 1 (satu) hari dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten dibidangnyadalam untuk menjawab isu dan pertanyaan di atas.
Materi
- Bagaimana pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource saat ini di dunia perbankan?
- Memahami urgensi penggunaan tenaga kerja outsourcedi dunia Perbankan
- Memahami pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcepacsca putusan Mahkamah Konstitusi dan implementasinya dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012
- Memahami pandangan Bank Indonesia dalam pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan
- Bank Indonesia
- Apa saja alternative solusi untuk pengaturan tenaga kerja outsourcing di dunia perbankan ?
- Perspektif hukum terhadap ketentuan pembebasan dan/atau pengecualian sebagai salah satu alternatif solusi pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan
- Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh dunia perbankan dalam merespon pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan
Metode :
Kelas interaktif (ceramah dan studi kasus), metode penyelenggaraan dapat dilakukan melalui training online, training zoom ataupun training tatap muka
Jadwal Informasi Training Tahun 2024 :
16 -17 Januari 2024
13 – 14 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
24 – 25 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
20 – 21 Agustus 2024
17 – 18 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
12 – 13 November 2024
17 – 18 Desember 2024Jadwal training diatas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan jadwal pelatihan fix running di tahun ini silahkan konfirmasi jadwal dan lokasinya melalui whatsapp marketing kami
LOKASI DAN INVESTASI
Lokasi Pelatihan Info Training Indonesia:
- Yogyakarta, Hotel Dafam Fortuna Grande Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Neo Dipatiukur(6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
LOKASI DAN INVESTASI
Investasi Pelatihan tahun 2024 ini :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan :
- Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara Khusus Bali dan Bandung)
- Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout Softcopy ataupun Hardcopy
- Flashdisk atau Link Download Material
- Sertifikat dan dokumentasi
- Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- Souvenir Exclusive
Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.