DAFTAR ISI
Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
DESKRIPSI Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
Transfer pricing dalam masalah perpajakan merupakan isu sentral saat ini
sejak Ditjen Pajak mengintensifkan pemerikasaan pajak terkait dengan
transaksi afiliasi di tahun 2011. Ditjen Pajak pun telah mengompilasi
ketentuan perpajakan, standar akuntansi keuangan, dan standar profesi
akuntan publik yang terkait dengan transaksi afiliasi. Ini menjadi upaya
serius Ditjen Pajak agar pegawainya memiliki pemahaman memadai dalam
melakukan pengawasan terhadap transaksi afiliasi.
Ditjen Pajak pun telah menerbitkan ketentuan tentang penerapan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Per-43/PJ/2010). Selain itu, panduan
pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi pun telah diterbitkan oleh Ditjen
Pajak (S-153/PJ.04/2010).
Terkait dengan persiapan pengisian SPT PPh Badan 2011 ini, setiap wajib
pajak yang periode pembukuannya Januari-Desember harus bersiap-siap mengisi
formulir khusus 3A yang menjadi pangkal tolak apakah Ditjen Pajak perlu
meneliti atau bahkan memeriksa transaksi afiliasi yang dilakukan wajib
pajak.
Pertanyaan yang muncul di antaranya adalah
1) apa konsekuensinya jika wajib pajak tidak membuat dokumentasi transfer
pricing?;
2) apa konsekuensinya jika wajib pajak sudah membuat dokumentasi transfer
pricing?;
3) apa saja yang harus dibuat untuk memenuhi semua persyaratan di dalam
formulir khusus 3A SPT PPh Badan 2011?
Untuk mengetahui permasalahan pajak atas transaksi afiliasi dan untuk
mendapatkan jawaban tuntasnya, penting bagi Anda mengahdairi lokakarya kami
yang akan membahas hal-hal sbb.:
MATERI Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
1.Hubungan Istimewa
•Jenis hubungan istimewa.
•Penentuan harga perolehan dalam transaksi pengalihan harta.
•Hubungan istimewa dalam UU PPh.
2.Transfer Pricing
•Pengertian transfer pricing.
•Transfer pricing rules.
•Transfer pricing rules di Indonesia.
•Metode dan teknis penghitungan harga wajar.
•Pemeriksaan transfer pricing.
•Advance pricing agreement (APA).
•Pembuatan TP Documentation
3.PSAK 7(Revisi – Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa)
•Ruang lingkup PSAK 7.
•Definisi.
•Penjelasan.
•Persoalan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
•Pengungkapan.
4.Standar Profesi Akuntan Publik terkait Transaksi Pihak-pihak berelasi
PESERTA Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
Staff / officer accounting, Cost Controller, Finance Controller, dan
Accounting Managers yang ingin melengkapi pengetahuannya tentang penanganan
transfer pricing.
TUJUAN PELATIHAN Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta dapat memahami
ketentuan Pajak Penghasilan mengenai transaksi hubungan istimewa dan
transfer pricing, serta metode-metode transfer pricing yang digunakan, agar
terhindar dari kesalahan.
METODE PELATIHAN Training Transfer Pricing Dalam SPT PPH Badan
1.Presentasi
2.Diskusi dan Tanya Jawab
3.Studi Kasus
4.Brainstorming
5.Praktek
INSTRUKTUR
Instruktur yang mengajar pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya dengan baik, datang dari kalangan akademisi, praktisi maupun profesional. Kami sangat terbuka jika anda ingin berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim trainer sehingga outline materi dapat disesuaikan dengan outcome kompetensi yang diharapkan.
Jadwal Informasi Training Tahun 2025
- Training Bulan Januari : 16-17 Januari 2025
- Training Bulan Februari : 13-14 Februari 2025
- Training Bulan Maret : 5-6 Maret 2025
- Training Bulan April : 24-25 April 2025
- Training Bulan Mei : 21-22 Mei 2025
- Training Bulan Juni : 11-12 Juni 2025
- Training Bulan Juli : 16-17 Juli 2025
- Training Bulan Agustus : 20-21 Agustus 2025
- Training Bulan September : 17 – 18 September 2025
- Training Bulan Oktober : 8-9 Oktober 2025
- Training Bulan November : 12-13 November 2025
- Training Bulan Desember : 17-18 Desember 2025
Catatan: Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta. Peserta dapat mengajukan tanggal pelaksanaan pelatihan.
LOKASI
REGULER TRAINING
Training ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok dan juga kota Batam. Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami.
ONLINE TRAINING VIA ZOOM
INVESTASI
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
FAQ tentang Infotraining Indonesia
Q : Berapa minimal running pelatihan ini ?
A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 2 peserta, tetapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta
Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
Q : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien.
Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta. Bagi calon Peserta Pelatihan dimohon untuk Melakukan Konfirmasi terlebih dahulu H-7 sebelum pelatihan berlangsung agar tidak terjadi miskomunikasi. Kerugian yang ditimbulkan akibat miskomunikasi baik biaya tiket, akomodasi hotel dan outline materi yang tidak sesuai bukan merupakan tanggung jawab kami