Pemahaman Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Pemahaman Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Pemahaman Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pemahaman Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan…

Read More