TRAINING ASPEK PERPAJAKAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pelatihan Pengadaan Barang Dan Jasa

Training Prosedur Pengadaan Barang – Jasa

TRAINING ASPEK PERPAJAKAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
TRAINING ASPEK PERPAJAKAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

DESCRIPTION

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan untuk memperoleh Barang/Jasa, selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa. Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa tersebut memenuhi kritesia Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki tarif tunggal, Pajak Penghasilan memiliki bermacam tarif tergantung subyek dan obyek penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.

Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.

OBJECTIVES

Peserta dapat memahami Dasar hukum yang mengatur tentang pajak yang dikenakan pada prosedur pengadaan barang / jasa dan dapat menjadikannya sebagai pedoman/acuan adalam aktivitas pengadaan barang dan jasa
Peserta memahami tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26

OUTLINE

  1. Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa: UU Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
  2. Kebijakan Umum Pengenaan Pajak atas Pengadaan Barang dan Jasa

* Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
* Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
* Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
* Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
* Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
* Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
* Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
* Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
* Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
* Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003

  1. Pedoman & Prosedur Pelaksanaan Barang dan Jasa
  2. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
  3. Objek Pemungut PPh Pasal 22 Menurut UU Perpajakan no.36 Tahun 2008
  4. Pihak yang tidak termasuk Pemungut PPh Pasal 22
  5. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
  6. Perhitungan dan Tarif PPh Pasal 22
  7. Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pengadaan Barang
  8. Prosedur Pemungutan dan Pemotongan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang
  9. Penghasilan yang diterima oleh Perorangan
  10. Pajak Penghasilan yang diterima Badan Usaha

Metode :

Kelas interaktif (ceramah dan studi kasus), metode penyelenggaraan dapat dilakukan melalui training online, training zoom ataupun training tatap muka

Jadwal Training :

Batch 1 : 23 – 24 Januari 2022
Batch 2 : 23 – 24 Februari 2022
Batch 3 : 8 – 9 Maret 2022
Batch 4 : 12 – 13 April 2022
Batch 5 : 18 – 19 Mei 2022
Batch 6 : 7 – 8 Juni 2022
Batch 7 : 27 – 28 Juli 2022
Batch 8 : 23 – 24 Agustus 2022
Batch 9 : 13 – 14 September 2022
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2022
Batch 11 : 9 – 10 November 2022
Batch 12 : 6 – 7 Desember 2022

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (7.250.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.750.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.750.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Investasi Pelatihan :

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan

untuk Paket Group (Minimal 2 orang peserta dari perusahaan yang sama):

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.

 

Technorati Tags: training talent managemen berbasis nlp pasti jalan,training melakukan seleksi dan wawancara berbasis talent dan kompetensi pasti jalan,training listening,questioning & summarizing skills in competency interview pasti jalan,training psychological aspects of competency interview pasti jalan,pelatihan talent managemen berbasis nlp pasti jalan,pelatihan melakukan seleksi dan wawancara berbasis talent dan kompetensi pasti running