TRAINING KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN

Training Pembahasan Pasal Demi Pasal Dalam Ppa

Training Klausul Penting Dalam Epc

training pembahasan pasal demi pasal dalam ppa murah

Pendahuluan

Seiring tingginya kebutuhan listrik yang merupakan bagian dari kebutuhan pokok bagi manusia, Indonesia saat ini memerlukan dukungan pasokan energi tenaga listrik. Kebutuhan tenaga listrik akan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut kondisi ini tentu harus diantisipasi sedini mungkin agar penyediaan tenaga listrik dapat tersedia dalam jumlah yang cukup dan harga yang memadai. Untuk mencapai realisasi penambahan kapasitas listrik 35.000 Megawatt (MW) pada 2019, pemerintah diharapkan memperbanyak pembangkit listrik mulut tambang. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang diharapkan biaya pembangkitan akan lebih efisien karena tidak terkena biaya transportasi karena lokasi pembangkit dekat dengan tambang. Pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.

Berdasarkan Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, penyediaan listrik kebutuhan publik merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, dilakukan oleh BUMN/BUMD yang ditunjuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Untuk dapat memenuhi kapasitas pertumbuhan listrik nasional, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta sebagai Independent Power Producer (IPP), koperasi dan badan usaha lainnya untuk berkontribusi menyelenggarakan penyediaan listrik baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk umum, berdasarkan ijin usaha penyediaan tenaga listrik.

Oleh karena itu aspek-aspek hukum dalam bidang ini menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di dalam industri kelistrikan. Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) angkatan III sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.

Manfaat Kursus Intensif Hukum Kelistrikan:

* Mengetahui penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembangkit listrik
* Izin-izin terkait dengan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan:
+ Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
+ Izin Operasi
+ Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
+ Izin Penjualan Tenaga Listrik
* Mengetahui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
* Mengetahui proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
* Coal Supply Agreement dalam IPP
* Memahami proses pembuatan Power Purchase Agreement (PPA) :
+ Penjelasan umum tentang PPA
+ Commercial terms sheet dalam PPA
+ Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
+ Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
* Memahami Engineering Procurement and Construction (EPC)
+ Penjelasan umum
+ Jenis-jenis EPC
+ Commercial terms sheet
+ Klausul penting dalam EPC
+ Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
* Memahami Management Risk IPP
* Memahami Project financing proyek IPP

Siapa yang Harus Hadir?

Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:
* Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
* Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
* Konsultan Hukum (Lawyer)
* Notaris
* Perbankan
* Mahasiswa

MATERI KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN

Materi I

General Overview atas Undang-undang Kelistrikan dan Peraturan pelaksanaannya
* Pembahasan pasal-pasal penting dalam Undang-undang No. 30 tentang Ketenagalistrikan.
* Penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait usaha penyedia tenaga listrik :
+ Kegiatan usaha penyedian tenaga listrik
+ Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
+ Usaha penunjang tenaga listrik
+ Tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan
* Kebijakan dan perhitungan tarif tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 9 tahun 2014 tentang Tarif yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
* Insentif bagi investor di sektor ketenagalistrikan

Materi II

Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proyek pembangkit listrik

Materi III
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
* Rencana penyediaan tenaga listrik
* Prakiraan kebutuhan tenaga listrik
* Rencana pengembangan pembangkit listrik
* Rencana pengembangan PLTU batubara mulut tambang
* Dana investasi yang dibutuhkan
* Pihak ketiga non-IPP untuk membangun dan menyediakan listrik untuk pihak swasta yang lain dimana PLN tidak menjadi off-taker sepenuhnya
* Skema power wheeling/pemberian wilayah usaha/excess power
* Regulasi power wheeling/kerjasama antar wilayah usaha
+ Proyek transmisi dan distribusi yang dilaksanakan oleh PLN.
* Beberapa ruas transmisi dan distribusi yang menghubungkan suatu pembangkit IPP ke jaringan terdekat dapat dibangun oleh pengembang IPP

Materi IV
Proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
* Realisasi pembangunan pembangkit listrik oleh PLN dan IPP
* Lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW
* Proses pemilihan langsung, proses penunjukan langsung dan tender pada IPP
* Kriteria dalam menentukan pemenang dalam proyek IPP
* Prosedur pembelian dan penetapan harga tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 1 tahun 2015

Materi V-VI
Power Purchase Agreement (PPA)
* Penjelasan umum tentang PPA
* Commercial terms sheet dalam PPA
* Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
* Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA

Materi VII-VIII
Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP
* Penjelasan umum tentang CSPA
* Commercial terms sheet
* Klausul penting dalam CSPA
+ Coal spec.
+ Harga (berdasarkan Permen ESDM No. 10 tahun 2010)
+ Delivery
+ Default – quality and quantity
+ Etc
* Pembahasan pasal demi pasal

Materi IX-X
Engineering Procurement and Construction (EPC)
* Penjelasan umum
* Jenis-jenis EPC
* Commercial terms sheet
* Klausul-klausul penting dalam EPC

Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC

Materi XI
Management Risk IPP
* Jenis- jenis resiko dalam
+ Financial risk
+ Technical risk
+ Regulatory risk
+ Economical risk
* Mitigasi resiko pada proyek IPP

Case study

Materi XII
Project Financing Proyek IPP
* Struktur pembiayaan pada IPP Project
* Dokumentasi legal
* Financing agreement
* Security agreement
* Faktor resiko pada pembiayaan IPP Project
* Case study

Metode :

Kelas interaktif (ceramah dan studi kasus), metode penyelenggaraan dapat dilakukan melalui training online, training zoom ataupun training tatap muka

 

 

 

 

Jadwal Informasi Training Tahun 2024 :

16 -17 Januari 2024
13 – 14 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
24 – 25 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
20 – 21 Agustus 2024
17 – 18 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
12 – 13 November 2024
17 – 18 Desember 2024

Jadwal training diatas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan jadwal pelatihan fix running di tahun ini silahkan konfirmasi jadwal dan lokasinya melalui whatsapp marketing kami

LOKASI DAN INVESTASI

Lokasi Pelatihan Info Training Indonesia:

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Fortuna Grande Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur(6.500.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)

LOKASI DAN INVESTASI

Investasi Pelatihan tahun 2024 ini :

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan :

  • Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara Khusus Bali dan Bandung)
  • Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout Softcopy ataupun Hardcopy
  • Flashdisk atau Link Download Material
  • Sertifikat dan dokumentasi
  • Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • Souvenir Exclusive

Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.