DAFTAR ISI
TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI KEUANGAN
Training Current Account Dan Saving Account
Training Infrastruktur Transaksi Keuangan
Latar Belakang Training Pencegahan Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan
Efektifitas dan Efisiensi kinerja penegak hukum dalam melakukan tindakan pemberantasan pencucian uang yang masih rendah, merupakan tolok ukur keberhasilan kinerja, karena jumlah uang yang berhasil dikembalikan masih sangat sedikit bilamana dibandingkan dengan jumlah uang yang berhasil dimiliki oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang.
Keterbatasan kemampuan dan kolaborasi yang dijalankan oleh penegak hukum dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, sering berakhir pada batas wilayah hukum dan/atau Negara, dimana system hukum Negara Indonesia tidak dapat menyentuh system hukum Negara lain, dan kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang.
Infrastruktur yang dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang adalah infrastruktur badan usaha, dengan fasilitas yang diberikan oleh industry perbankan sehingga pelaku pencucian uang yang merupakan nasabah dari industry perbankan mendapatkan fasilitas transaksi keuangan yang pada akhirnya disalahgunakan untuk melakukan pencucian uang, namun perbuatan tersebut tetap dilindungi oleh Negara dan system hukum yang berlaku pada bank tersebut.
Overview Training Pencegahan Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan
Perbuatan pencucian uang diawali dengan melakukan pembukaan rekening bank (current account, dan/atau saving account) pada salah satu bank diluar negeri dimana bank tersebut diakui keberadaan dan kegiatan usahanya oleh Negara domisili bank, dan dapat menerima transaksi keuangan atau menerima pengiriman (transfer) uang ke rekening pelaku pencucian uang, dan untuk menghindari jeratan peraturan pencucian uang di Indonesia, maka pelaku pencucian uang mempergunakan 2 (dua) cara yaitu:.
Melakukan transfer/transaksi dalam jumlah masih dibawah batasan maksimum yang diperkenankan dari Indonesia langsung ke bank yang berada di luar negeri, dan/atau melakukan transfer/transaksi melalui perusahaan yang terafiliasi dari pelaku pencucian uang
Perbuatan pencucian uang diawali dengan melakukan pembukaan rekening bank (current account, dan/atau saving account) pada salah satu bank diluar negeri dimana bank tersebut diakui keberadaan dan kegiatan usahanya oleh Negara domisili bank, dan dapat menerima transaksi keuangan atau menerima pengiriman (transfer) uang ke rekening pelaku pencucian uang, dan untuk menghindari jeratan peraturan pencucian uang di Indonesia, maka pelaku pencucian uang mempergunakan 2 (dua) cara yaitu melakukan transfer/transaksi dalam jumlah masih dibawah batasan maksimum yang diperkenankan dari Indonesia langsung ke bank yang berada di luar negeri, dan/atau melakukan transfer/transaksi melalui perusahaan yang terafiliasi dari pelaku pencucian uang.
Apabila uang yang ditransfer sudah berada di rekening bank di luar negeri, maka pelaku pencucian yang mempergunakan instrument perbankan tertentu, sehingga pelaku dapat menarik uang tersebut dari Indonesia dan mempergunakannya dengan aman tanpa dapat tersentuh oleh Hukum Negara Indonesia.
Program ini disusun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada 2012-2013 melalui kolaborasi Internasional yang dilakukan oleh Konsultan Manajemen Indonesia yang dibantu oleh Praktisi Hukum Singapore dan Professional Banker Jerman, atas banyaknya peristiwa tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang yang yang berasal dari Indonesia dengan memanfaatkan kelemahan sistem hukum di Indonesia, melalui transaksi keuangan lintas Negara atau Benua.
Understanding Training Pencegahan Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan
1. Pencucian Uang adalah adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
2. Pelaku tindak pidana akan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum sehingga bisa leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Program ini disusun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada 2012-2013 melalui kolaborasi Internasional yang dilakukan oleh Konsultan Manajemen Indonesia yang dibantu oleh Praktisi Hukum Singapore dan Professional Banker Jerman, atas banyaknya peristiwa tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang yang yang berasal dari Indonesia dengan memanfaatkan kelemahan sistem hukum di Indonesia, melalui transaksi keuangan lintas Negara atau Benua.
Highlight Training Pencegahan Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan
1. System Hukum Continantal dan Anglo Saxo
2. Badan Usaha pada system hukum Continental dan Anglo Saxon
3. Infrastruktur transaksi keuangan
4. Membuat current account dan saving account
Sasaran Training Pencegahan Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan
1. Dapat mengindikasi suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perencanaan pencucian uang
2. Dapat melakukan pencegahan atau penghentian proses pada tahap awal dalam perubatan pencucian uang
3. Dapat memberikan laporan atas adanya perencanaan perubatan pencucian uang
4. Dapat menguasai secara hak atas uang/harta kekayaan negara yang dikuasai tanpa hak oleh pelaku pencucian uang
Strategi Training Pencegahan Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan
1. Tutor dan diskusi untuk memberikan pemahaman tentang praktek pencucian uang berdasarkan teori dan praktek yang dilakukan, dan memberikan transformasi pengetahuan dan ketrampilan untuk mencegah terjadinya pencucian uang
2. Melakukan simulasi dengan mempergunakan proses imitasi, dalam memberikan pembuktian dan pemahaman yang terjadi di alam nyata, sehingga peserta dapat mengantisipasi terjadinya pencucian uang.
Outline Training Pencegahan Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan
1. Mengenal system hukum yang ada di dunia (Anglo Saxon dan Continental)
2. Mengenal elemen yang dipergunakan untuk melakukan pencucian uang
3. Entity bisnis berdasarkan system hukum Anglo Saxon dan Continental
4. Proses persiapan pencucian uang dan pencucian uang
5. Infrastruktur perbankan yang dipergunakan untuk pencucian uang
6. Penggunaan uang dari pencucian uang
7. Proses penarikan atau pengambilan uang dengan infrastruktur perbankan
8. Strategi identifikasi transaksi keuangan pada proses pencucian uang
9. Strategi pencegahan pencucian uang dan pencegahan penarikan uang hasil kejahatan
10. Mengenal dan menguasai praktek pencucian uang dalam rangka melakukan pencegahan pencucian uang
11. Mengenal dan menguasai proses yang tejadi dalam pencucian uang dan menarik uang hasil kejahatan tersebut di Indonesia
Peserta Training Pencegahan Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan
1. Manajer
2. Direktur
3. Pemegang Saham
4. Setiap orang yang ingin mengetahui dalam menyusun secondmend agreement.
Metode :
Kelas interaktif (ceramah dan studi kasus), metode penyelenggaraan dapat dilakukan melalui training online, training zoom ataupun training tatap muka
Jadwal Informasi Training Tahun 2024 :
16 -17 Januari 2024
13 – 14 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
24 – 25 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
20 – 21 Agustus 2024
17 – 18 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
12 – 13 November 2024
17 – 18 Desember 2024Jadwal training diatas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan jadwal pelatihan fix running di tahun ini silahkan konfirmasi jadwal dan lokasinya melalui whatsapp marketing kami
LOKASI DAN INVESTASI
Lokasi Pelatihan Info Training Indonesia:
- Yogyakarta, Hotel Dafam Fortuna Grande Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Neo Dipatiukur(6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
LOKASI DAN INVESTASI
Investasi Pelatihan tahun 2024 ini :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan :
- Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara Khusus Bali dan Bandung)
- Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout Softcopy ataupun Hardcopy
- Flashdisk atau Link Download Material
- Sertifikat dan dokumentasi
- Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- Souvenir Exclusive
Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.